PT Nomura Sekuritas Indonesia
Informasi Umum
PT Nomura Sekuritas Indonesia adalah Perusahaan efek patungan yang didirikan pada tanggal 11 Desember 1989. Perusahaan menyediakan jasa penjamin emisi efek kepada nasabahnya.
Perusahaan mempunyai izin penjamin emisi efek berdasarkan surat Keputusan Bapepam No. Kep-79 / PM / 1992 tanggal 29 Februari 1992.
Visi manajemen Nomura adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan dengan memperdalam kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan meningkatkan kepuasan para pemangku kepentingan, termasuk para pemegang saham dan nasabah kami. Sebagai global investment bank, Nomura akan memberikan solusi bernilai tambah tinggi kepada nasabah secara global, dan mengakui tanggung jawab sosialnya yang lebih luas, Nomura akan terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan masyarakat.
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Masasyuki Sekizuka
Komisaris Independen: Wanly Hamdani
Direksi
Presiden Direktur: Liu Yin Winnie
Direktur: Respati Pamursita
Seluruh Direksi dan karyawan yang melakukan aktivitas yang diatur oleh regulator mempunyai izin individual yang relevan yaitu Perantara Pedagang Efek dan / atau Penjamin Emisi Efek.
Informasi untuk Nasabah
Laporan Keuangan yang di audit 31 Maret 2023 (PDF 1,638KB)
Laporan Keuangan yang di audit 31 Maret 2022 (PDF 1,339KB)
Laporan Keuangan yang di audit 31 Maret 2021 (PDF 1,131KB)
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang terakhir dilaksanakan pada tanggal Agustus 25, 2023.
Untuk Pengaduan dan Masukan Nasabah: feedback-id@nomura.com
Informasi Tata Kelola
Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan dan Pedoman Kerja, Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen Perusahaan oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi jika dianggap perlu dan Direksi bertanggung jawab atas operasional sehari-hari Perusahaan.
Kode Etik
Perusahaan telah mengadopsi Kode Etik Grup Nomura / "Nomura Group Code of Conduct" untuk memandu seluruh manajemen dan karyawan dari Perusahaan.
Manajemen Risiko
Perusahaan menerapkan proses untuk mengidentifikasi dengan tepat kemungkinan potensi kerugian yang timbul dari berbagai pekerjaan dan transaksi, dan berusaha untuk menetapkan kerangka kerja untuk menilai semua risiko dan menerapkan pengendalian yang tepat.
Kepatuhan dan Internal Audit
Perusahaan telah membentuk kerangka kepatuhan yang sesuai dan memastikan kepatuhan dengan seluruh hukum, aturan dan peraturan yang berlaku di semua departemen.